PMK
TATA CARA PERENCANAAN, PENGALOKASIAN, PENCAIRAN,
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Dana MPP dilaksanakan untuk menampung pendanaan misi pemeliharaan perdamaian yang dibebankan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, dan/ a tau organisasi regional pada lingkup TNI dan Polri.
