PMK
TATA CARA PERENCANAAN, PENGALOKASIAN, PENCAIRAN,
Pasal 15
BAB 3 — PENGALOKASIAN DAN PENCAIRAN
Pembayaran atas tagihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dilakukan melalui mekanisme:
- Pembayaran LS; atau
- TUP MPP.
Bagian Ketiga Mekanisme Pembayaran Langsung
