PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 12
BAB 3 — UJI KOMPETENSI
Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf a tidak sedang melaksanakan tugas sebagai:
- PPK,. PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu, penyusun laporan keuangan, atau PPABP bagi yang akan mengikuti Uji Kompetensi JF PK APBN; atau
- PPK, PPSPM, atau penyusun laporan keuangan bagi yang akan mengikuti Uji Kompetensi JF APK APBN, persyaratan sebagaimana I
dimaksud dalam Pasal 9 ditambahkan dengan pernyataan dari pimpinan unit kerja/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan akan melaksanakan tugas dalam salah satu sub unsur JF APK APBN atau JF PK APBN pada saat diangkat dalam JF APK APBN a tau JF PK APBN.
Bagian Keempat Materi, Metode, dan Periode Uji Kompetensi
