PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 5
(1) Pengukuran aspek kesesuaian antara perencanaan dengan
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a merupakan penilaian kesesuaian antara
pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan
ditetapkan dalam DIPA.
(2) Indikator kinerja pada pengukuran aspek kesesuaian
antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Revisi DIPA;
Deviasi Halaman III DIPA; dan
Pagu Minus.
