PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 28
Nilai IKPA digunakan dalam rangka:
- monitoring dan evaluasi belanja K/L sesuai Peraturan
Menteri Keuangan mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja K/L; dan/atau
- pemberian penghargaan.
