PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DISTRIK NAVIGASI TIPE B
Pasal 16
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15, ditetapkan oleh Kepala
Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disepaktai, 20 Mei 2025
