PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 41
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
Proses Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 sampai dengan Pasal 40 dilaksanakan dengan
menggunakan sistem informasi Manajemen Talenta melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Bagian Kesembilan Anggaran
