PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 39
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Talenta yang ditempatkan pada Jabatan Target Promosi
harus melaksanakan masa percobaan jabatan minimal selama 6 (enam) bulan.
(2) Masa percobaan jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Ketujuh Pemantauan dan Evaluasi
