PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 36
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf c merupakan strategi mempertahankan Talenta melalui pemantauan, pengembangan PNS Kemenkeu, penghargaan, dan manajemen suksesi/manajemen karier untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi/potensial dan kinerja Talenta dalam rangka mempersiapkan Talenta untuk menduduki Jabatan Target Promosi.
(2) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui:
- rencana suksesi melalui promosi Talenta;
- rotasi jabatan melalui mutasi Talenta,
- pengayaan jabatan dan perluasan jabatan;
- pengembangan PNS Kemenkeu; dan/atau
- penghargaan sesuai dengan sistem penghargaan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Keenam Penempatan Talenta
