PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 27
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Mentor Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 huruf b memiliki tugas :
- mendampingi dan membimbing Talenta khususnya dalam memberikan masukan pilihan metode pengembangan untuk meningkatkan kompetensi Talenta;
- memberikan penugasan untuk meningkatkan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan pengembangan karakter Talenta; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan Talenta.
(2) Persyaratan Mentor Tidak Tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf b sebagai berikut:
- berstatus PNS Kemenkeu atau non PNS Kemenkeu;
- sehat jasmani dan rohani;
- bagi yang berstatus PNS Kemenkeu memiliki jabatan minimal setingkat lebih tinggi dari Talenta;
- bagi yang berstatus PNS Kemenkeu minimal mempunyai predikat kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan ketentuan mengenai manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran disiplin;
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang bersifat fraud atau yang sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang bersifat fraud yang berhubungan dengan jabatan;
- tidak sedang berstatus tersangka/sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana; dan
- bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti program Mentoring.
(3) Mentor Tidak Tetap ditetapkan oleh:
- Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan bagi Mentor Tidak Tetap yang akan mendampingi Talenta untuk pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
- Sekretaris Unit JPT Madya untuk dan atas nama Pimpinan Unit JPT Madya bagi Mentor Tidak Tetap yang akan mendampingi Talenta untuk pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1).
