PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 20
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak dan
integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan
Pasal 19, dilakukan konfirmasi calon Talenta oleh
Pengelola Manajemen Talenta Pusat dan Pengelola Manajemen Talenta Unit kepada unit terkait.
(2) Konfirmasi calon Talenta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- membandingkan data hasil seleksi penelusuran rekam jejak dan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan data primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3);
- mengonfirmasi kesediaan calon Talenta; dan
- dalam hal terdapat perubahan jumlah calon Talenta, konfirmasi data calon Talenta dapat dilakukan melalui forum pimpinan.
(3) Hasil konfirmasi calon Talenta sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh:
- pimpinan unit JPT Madya untuk Manajemen Talenta Pusat dalam bentuk keputusan; dan
- pimpinan unit JPT Pratama untuk Manajemen Talenta Unit.
(4) Unit terkait menyampaikan penetapan calon Talenta
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengelola Manajemen Talenta.
Paragraf 3 Penetapan Talenta
