PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 17
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf b merupakan proses seleksi calon Talenta dari data primer berdasarkan syarat administratif jabatan yang akan diisi oleh calon Talenta.
(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- usia;
- pangkat/golongan;
- pendidikan; dan
- masa kerja dalam jabatan setingkat yang didudukinya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain memenuhi syarat administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), seleksi administrasi dilakukan berdasarkan syarat administratif lain sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik organisasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
