PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 8
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL
Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas
penyerahannya:
- tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Pasal 6 ayat(4)hurufb;dan/atau
- tidak melaporkan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu
dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
