PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11% (sebelas persen) dari Harga Jual.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas
penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas
penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual.
