DAFfAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN
••\, -~ J. . '
MENTERl KEUANGAN
REPUBLIK INOONES!A
SALINAN
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20/KM.4/2022
TENTANG
DAFfAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN
2022 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN PENYALURAN CRUDE PALM OIL,
REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND
DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL MELALUI EKSPOR
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor;
- berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 7 4 / M-DAG /SD/ 6 / 2022 tanggal 08 Juni 2022 perihal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Ekspor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 tentang Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor;
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INOONES1A
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/ atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG DAFfAR
BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR
BERDASARKAN PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG
PROGRAM PERCEPATAN PENYALURAN CRUDE PALM OIL,
REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL,
REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN
USED COOKING OIL MELALUI EKSPOR.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONES1A
PERTAMA Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 tentang Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Re.fined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA Dalam hal barang yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan pembatasan atas Ekspor dimaksud.
KETIGA Keputusan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Direktur Teknis Kepabeanan;
- Direktur Fasilitas Kepabeanan;
- Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
- Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
- Direktur Penindakan dan Penyidikan;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
,_,;;.-I .,./- . ,,
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INOONESIA
- Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/ Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai/ Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Juni 2022
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ,
Ttd.
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal u.b.
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN ~~ f"'/'' REPUBLIK INDONESIA
.....~~ . NOMOR 20/KM.4/2022
·:-:i TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR
;- BERDASARKAN PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK
~~~.--~ INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PERCEPATAN
PENYALURAN CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND
MENTER! KEUANGAN DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED
REPUBLIK INOONESIA PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL MELALUI EKSPOR
FL ID Kode Kode Tanggal TanggalNo Kode HS Uraian Ijin No.Skep Uraian Harang Komo- Komoditas Ket. Lartas OGA ljin Awai Akhir ditas Persetujuan Peraturan Ekspor (PE) [CRUDE PALM Menteri Tangal Percepatan Ekspor - Minyak mentah (Crude Palm OILDAN 1 1511.10.00 - 01 - Perdagangan berlaku - 0 Crude Palm Oil Oil) PRODUK Nomor 38 KMK dan Produk TURUNANNYA] Tahun 2022 Turunannya Persetujuan Peraturan Ekspor (PE) [CRUDE PALM Menteri Tangal Percepatan Ekspor -- Minyak dimurnikan (RBD OIL DAN 2 1511.90.20 - 01 - Perdagangan berlaku - 0 Crude Palm Oil Palm Oil) PRODUK Nomor 38 KMK dan Produk TURUNANNYA] Tahun 2022 Turunannya Persetujuan Peraturan Ekspor (PE) [CRUDE PALM Menteri ---- Dalam kemasan dengan Tangal Percepatan Ekspor OIL DAN 3 1511.90.36 - 01 - Perdagangan berat bersih tidak melebihi berlaku - 0 Crude Palm Oil PRODUK Nomor 38 dari 25 kg (RBD Palm Olein) KMK dan Produk TURUNANNYA] Tahun 2022 Turunannya Persetujuan Peraturan Ekspor (PE) ---- Lain-lain, dengan nilai [CRUDE PALM Menteri Tangal Percepatan Ekspor iodine 55 atau lebih tetapi OIL DAN 4 1511.90.37 - 01 - Perdagangan berlaku - 0 Crude Palm Oil kurang dari 60 (RBD Palm PRODUK Nomor 38 KMK dan Produk Olein) TURUNANNYA] Tahun 2022 Turunannya
FL ID Kode Kode Tanggal TanggalNo Kode HS Uraian ljin No.Skep Uraian Barang Komo- Komoditas Ket. Lartas OGA ljin Awai Akhir ditas Persetujuan Peraturan Ekspor (PE) [CRUDE PALM Menteri Tangal Percepatan Ekspor ---- Lain-lain (RBD Palm OIL DAN 5 1511.90.39 - 01 - Perdagangan berlaku - 0 Crude Palm Oil Olein) PRODUK Nomor 38 KMK dan Produk TURUNANNYA] Tahun 2022 Tunmannya
Persetujuan -- Minyak kacang tanah, Peraturan Ekspor (PE) kacang kedelai, kelapa sawit (CRUDE PALM Menteri Tangal Ex. Percepatan Ekspor atau kelapa (Used Cooking Oil OlLDAN 6 - 01 - Perdagangan berlaku - 1 1518.00.14 Crude Palm Oil dari minyak kelapa sawit atau PRODUK Nomor 38 KMK dan Produk kernel kelapa sawit dan TURUNANNYA] Tahun 2022 Turunannya fraksinya)
Persetujuan Peraturan Ekspor (PE) -- Lain-lain (Used Cooking Oil [CRUDE PALM Menteri Tangal Ex. Percepatan Ekspor dari minyak kelapa sawit atau OIL DAN 7 - 01 - Perdagangan berlaku - 1 1518.00.19 Crude Palm Oil kernel kelapa sawit dan PRODUK Nomor 38 KMK dan Produk fraksinya) TURUNANNYA] Tahun 2022 Turunannya -- Dari kelapa sawit atau Persetujuan Peraturan kernel kelapa sawit, Ekspor (PE) [CRUDE PALM Menteri dinetralkan, dijernihkan, dan Tangal Ex. Percepatan Ekspor OIL DAN 8 - 01 - Perdagangan dihilangkan baunya (NBD) berlaku - 1 1518.00.32 Crude Palm Oil PRODUK Nomor 38 atau dimurnikan, dijernihkan, KMK dan Produk TURUNANNYA] Tahun 2022 dan dihilangkan baunya (RBD) Turunannya (Used Cooking Oil)
FL ID Kode Kode Tanggal TanggalNo Kode HS Uraian ljin No.Skep Uraian Barang Komo- Komoditas Ket. Lartas OGA ljin Awai Akhir ditas Persetujuan Peraturan Ekspor (PE) [CRUDE PALM Menteri -- Dari buah kelapa sawit atau Tangal Ex. Percepatan Ekspor OIL DAN 9 - 01 - Perdagangan kernel kelapa sawit, lainnya berlaku - 1 1518.00.38 Crude Palm Oil PRODUK Nomor 38 (Used Cooking Oil) KMK dan Produk TURUNANNYA) Tahun 2022 Turunannya
Persetujuan - Olahan atau campuran yang Peraturan Ekspor (PE) tidak dapat dimakan dari [CRUDE PALM Menteri Tangal Ex. Percepatan Ekspor lemak atau minyak hewani OIL DAN10 - 01 - Perdagangan berlaku - 1 1518.00.60 Crude Palm Oil atau fraksinya dan lemak atau PRODUK Nomor38 KMK dan Produk minyak nabati atau fraksinya TURUNANNYA] Tahun 2022 Turunannya (Used Cooking Oil)
Persetujuan Peraturan Ekspor (PE) [CRUDE PALM Menteri Tangal Ex. Percepatan Ekspor OIL DAN11 - 01 - Perdagangan - Lain-lain (Used Cooking Oil) berlaku - 1 1518.00.90 Crude Palm Oil PRODUK Nomor 38 KMK dan Produk TURUNANNYAJ Tahun 2022 Turunannya
FL ID Kode Kode Tanggal TanggalNo Kode HS Uraian ljin No.Skep Uraian Barang Komo- Komoditas Ket. Lartas OGA ljin Awai Akhir ditas -- Lain-lain (Residu endapan Persetujuan Peraturan basil ekstraksi minyak sawit Ekspor (PE) [CRUDE PALM Menteri yang pada suhu ruang Tangal Ex. Percepatan Ekspor OIL DAN12 - 01 - Perdagangan berbentuk/berfase padat atau berlaku - 1 2306.90.90 Crude Palm Oil PRODUK Nomor 38 semi padat yang memiliki KMK dan Produk TURUNANNYA] Tahun 2022 kandungan asam lemak bebas Turunannya sebagai asam palmitat < 20%)
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Juni 2022 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ttd.
ASKOLANI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/ atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
