Pasal 9
BAB 2 — PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
(1) Pedagang Dalam Negeri wajib menyetorkan kekurangan
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pedagang Dalam Negeri wajib melaporkan kekurangan
Pajak Penghasilan yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Pedagang Dalam Negeri yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
