Pasal 7
BAB 2 — PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang
Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Dalam hal Pedagang Dalam Negeri menyampaikan surat
pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh Pihak Lain.
