PMK
PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN
Pasal 5
BAB 2 — PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
(1) Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) merupakan orang pribadi atau badan yang
memenuhi kriteria:
- menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis; dan
- bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
(2) Termasuk Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
