PMK
PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN
Pasal 2
BAB 2 — PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
(1) Pihak Lain ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut Pajak
Penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22.
