PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENGELOLAAN PENGUJIAN
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas barang dan jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna layanan.
