PMK
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah pada LKI Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah pada LKI Tahun Anggaran 2025.