PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 36
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan LMAN berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
