PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 11
BAB 4 — DIREKTORAT OPERASIONAL PENGELOLAAN ASET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Direktorat Operasional Pengelolaan Aset
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengamanan aset kelolaan dan aset konsultasi;
- penyiapan koordinasi, penyusunan bahan kebijakan, dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian aset kelolaan dan aset konsultasi;
- penyusunan dan pelaksanaan perencanaan dan konstruksi aset kelolaan dan aset konsultasi;
- pelaksanaan pemeliharaan aset kelolaan dan aset konsultasi;
- pengelolaan operasional pelayanan mitra;
- penyusunan dan pendokumentasian perjanjian atau perikatan LMAN dan peraturan atau keputusan LMAN;
- penyiapan dan pengurusan perizinan;
- pemberian kajian/pendapat hukum, penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum;
- penanganan perkara hukum litigasi dan nonlitigasi; dan
- pengurusan dan penyimpanan dokumen kepemilikan aset kelolaan.
