PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Lembaga Manajemen Aset Negara, yang selanjutnya
disingkat LMAN, merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) LMAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(3) LMAN dipimpin oleh Direktur Utama.
