PMK
TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASAL
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:
- lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;
- hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau
- lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.
(2) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.
(3) Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang
dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku, jika:
- perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/ atau
- Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
tidak memuat tanda tangan eksportir dan/ atau Overleaf Notes, jika:
- perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/ atau Overleaf Notes; dan/ atau
- Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.
