PMK
TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA
dan/ atau DAB meliputi:
- prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;
- tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA;
- tanda tangan eksportir/produsen; dan
- Overleaf Notes.
(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), . dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:
- Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok;
- Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;
- Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN;
- Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru;
jdih.kemenkeu.go.id
- Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea;
- Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;
- Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan. Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok;
- Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;
- Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Jepang; J. Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina;
- Persetujuan antara . Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
- Persetujuan Kemitraan · Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile;
- Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA;
- Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara- Negara Anggota D-8;
- Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik;
- Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional;
- Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea; atau
- Perjanjian atau kesepakatan internasional lainnya yang mengatur tentang ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA dan/ atau DAB.
(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).
