Pasal 9
(1) Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
(2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.
(3) Pemberitahuan secara lisan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat disampaikan oleh:
- Penumpang yang berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun;
- Penumpang yang merupakan penyandang disabilitas;
- Penumpang yang merupakan jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji;
- Penumpang yang merupakan tamu negara yang dikategorikan sebagai Very Very Important Person (VVIP); dan
- Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan:
- Customs Declaration; atau
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
(5) Customs Declaration dan Pemberitahuan Impor
Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diisi secara lengkap dan benar.
(6) Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor
Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dapat disampaikan paling lambat pada saat
kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk:
- data elektronik; atau
- tulisan di atas formulir.
(7) Pengeluaran barang impor dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah dan ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
