PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 23
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean atas:
- barang pribadi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang melebihi batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu yang diberikan pembebasan bea masuk; dan/atau
- barang impor selain barang pribadi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 24 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
