Pasal 14
(1) Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
a dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. (1a) Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
- tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
(2) Dalam hal nilai pabean barang pribadi Awak Sarana
Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak termasuk pajak penghasilan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah dan ayat
(2) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
