PMK
PEMBELIAN BARANG JAMINAN/HARTA KEKAYAAN LAIN
Pasal 14
BAB 3 — PERMOHONAN, PENAWARAN DAN PELUNASAN LELANG
(1) Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang telah dibeli
melalui Lelang dan dilakukan Pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) dilakukan:
- pencatatan sebagai aset tetap/aset properti dalam hal Penyerah Piutang instansi pemerintah merupakan unit akuntansi yang mengelola aset eks bantuan likuiditas Bank Indonesia; atau
- pencatatan sebagai aset tetap/aset lainnya dalam hal Penyerah Piutang instansi pemerintah selain unit akuntansi yang mengelola aset eks bantuan likuiditas Bank Indonesia.
(2) Pengelolaan aset dan pengurusan sertifikat sebagai akibat
dari pencatatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
