PMK
PEMBELIAN BARANG JAMINAN/HARTA KEKAYAAN LAIN
Pasal 12
BAB 3 — PERMOHONAN, PENAWARAN DAN PELUNASAN LELANG
Surat pernyataan jaminan penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a:
- dikembalikan kepada Penyerah Piutang instansi pemerintah, dalam hal tidak ditetapkan sebagai pemenang Lelang; atau
- dilekatkan dalam minuta Risalah Lelang, dalam hal Penyerah Piutang instansi pemerintah ditetapkan sebagai pemenang Lelang.
