PMK
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 29
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
(1) RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) atau ayat (5) dapat dilakukan penyesuaian oleh Kepala
Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
- terdapat perubahan RAP berdasarkan hasil pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara antara Pemerintah Daerah dengan DPRP/DPRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3); dan/atau
- nilai RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau ayat (13) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) atau ayat (5) tidak sesuai dengan pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(2) Penyesuaian atas RAP Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dalam format yang tercantum dalam
