PMK
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 26
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
(1) RAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), Pasal
25 ayat (3), atau Pasal 25 ayat (5) harus telah diterima oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat bulan Mei tahun anggaran sebelumnya.
(2) Format RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
