PMK
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) TKD dalam rangka Otonomi Khusus diberikan kepada:
- Provinsi Papua; dan
- Provinsi Aceh.
(2) TKD dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua;
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
- DTI.
(3) Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan
- Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan.
(4) TKD dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh; dan
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
