Pasal 17
BAB 4 — PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanan penggunaan
atas TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan berpedoman pada RIPPP yang selaras dan sinkron dengan RPJP nasional.
(2) Dalam rangka penyusunan perencanaan penggunaan atas
TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat.
(3) Pelibatan pemangku kepentingan dan peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang Provinsi Papua.
(4) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) agar Program dan Kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam hasil kesepakatan Musrenbang Otsus berpedoman pada RIPPP dan RAPPP.
Paragraf 2 Penyusunan dan Penyampaian Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh bupati dan wali kota
