PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
(1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor
Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan pembebasan bea masuk atas
pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Usaha atau pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat informasi mengenai:
- identitas Badan Usaha atau pihak ketiga;
- rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, fungsi dan kegunaan Peralatan dan/atau Bahan yang dimintakan pembebasan bea masuk; dan
- pelabuhan pemasukan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal dilampiri dengan:
- rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual/ supplier;
- brosur/katalog Peralatan dan/atau Bahan; dan
- salinan cetak (hardcopy) surat perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan Peralatan dan/atau Bahan, dalam hal importasi Peralatan dan/atau Bahan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan dilaksanakan oleh pihak ketiga.
(4) Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea
masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, minimal memuat:
- identitas Badan Usaha;
- rincian jenis, jumlah, perkiraan nilai pabeannya, dan fungsi serta kegunaan Peralatan dan/atau Bahan;
- pelabuhan pemasukan;
- uraian mengenai kegiatan mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan yang dilakukan; dan
- informasi mengenai Peralatan dan/atau Bahan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
