PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBEBASAN BEA MASUK
(1) Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap:
- impor Peralatan dan/atau Bahan dari luar daerah pabean; dan
- impor Peralatan dan/atau Bahan melalui pusat logistik berikat.
(2) Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas
pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan asal luar daerah pabean dari:
- gudang berikat;
- kawasan berikat;
- tempat penyelenggaraan pameran berikat;
- tempat lelang berikat;
- kawasan bebas; atau
- kawasan ekonomi khusus.
(3) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
- Badan Usaha; atau
- pihak ketiga, dalam hal Badan Usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan Peralatan dan/atau Bahan.
