PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN
Pasal 18
BAB 7 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN
(1) Ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
(2) Dalam hal ekspor kembali dilakukan tanpa disertai izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Badan Usaha wajib membayar:
- bea masuk yang terutang; dan
- sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Bagian Ketiga Pemusnahan
