Pasal 16
BAB 7 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN
(1) Badan Usaha yang telah memperoleh Keputusan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean pada saat akan melaksanakan kegiatan pemindahtanganan.
(2) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap Peralatan yang akan dipindahtangankan.
(3) Hasil pemeriksaan fisik dituangkan dalam laporan hasil
pemeriksaan fisik dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dinyatakan sesuai, pemindahtanganan dapat dilaksanakan dan Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat berita acara pemindahtanganan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dinyatakan tidak sesuai, atas Peralatan yang dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat dilaksanakan pemindahtanganan.
Bagian Kedua Ekspor Kembali
