PMK
PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING
Pasal 1
Terhadap impor produk berupa:
- frit dan glasir atau preparat semacam itu yang dapat divitrifikasi yang digunakan dalam industri keramik selain engobes (slip), dalam bentuk bubuk, butiran, serpih, atau cairan yang termasuk dalam pos tarif ex3207.20.90; dan
- frit kaca dan kaca lainnya, dalam bentuk bubuk, butiran, atau serpih yang termasuk dalam pos tarif 3207.40.00, yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
Pasal2 Eksportir produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Besaran Bea Masuk No. Eksportir Antidumping dalam Persentase (%}
Zibo Fuxing Ceramic Pigment & 1. 6,3 Glaze Co., Ltd
- Seluruh eksportir lainnya 25,5
