PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIT PENYELENGGARA
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- tarif pelayanan jasa kebandarudaraan;
- tarif pelayanan jasa terkait bandar udara; dan
- tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas.
