PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIT PENYELENGGARA
Pasal 16
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 ditetapkan oleh Kepala
Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
