PMK
SASARAN INFLASI TAHUN 2025, TAHUN 2026, DAN TAHUN 2027
Pasal 3
Berdasarkan jenis dan bentuk Sasaran Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tingkat dan periode Sasaran Inflasi ditetapkan sebagai berikut:
- 2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2025;
- 2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2026; dan
- 2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2027, dengan deviasi sebesar 1,0% (satu koma nol persen).
