PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT
Pasal 17
(1) Tarif layanan untuk masing-masing Badan Layanan
Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan dibagi berdasarkan:
- kategorisasi tindakan; dan
- penetapan zonasi.
(2) Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum
Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
(3) Penetapan zonasi Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
jdih.kemenkeu.go.id
