PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT
Pasal 15
Tarif pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan sesua1 ketentuan peraturan perundang-undangan.
