PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT
Pasal 10
Tarif pendidikan dan pelatihan, serta tarif penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dan huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau pendampingan instruktur/ tenaga ahli.
