PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Pasal 12
Pengenaan Tarif Pungutan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diakui dan dicatat sebagai penerimaan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
