PMK
PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
- Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang.
- Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya.
- Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi panitia urusan piutang negara pusat dan panitia urusan piutang negara cabang.
- Piutang Instansi Pemerintah adalah Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah pusat/daerah yang diurus oleh PUPN.
- Penyerah Piutang adalah instansi yang menyerahkan pengurusan piutangnya kepada PUPN.
- Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara yang selanjutnya disebut SP3N adalah surat yang diterbitkan oleh PUPN cabang, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan kekayaan negara, penilaian, Piutang Negara dan lelang.
- Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun.
- Penjamin Utang adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Penanggung Utang.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
- Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
