DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN
............... '
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 /KM.4/2022
TENTANG
DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN
PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN
2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED
AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM
OLEIN, DAN USED COOKING OIL
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/ atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor;
- berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 418/M-DAG/SD/5/2022 tanggal 23 Mei 2022 perihal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Ekspor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil;
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/ atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG DAFTAR
BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR
BERDASARKAN PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG
KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED,
BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED,
BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED
COOKING OIL.
i ~ 1- j ··.-/
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERTAMA Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA Dalam hal barang yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan pembatasan atas Ekspor dimaksud.
KETIGA Pada Saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT Keputusan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Direktur Teknis Kepabeanan;
- Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
- Direktur Penindakan dan Penyidikan;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ,
ttd.
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretaris Direktorat J ender al u.b.
• LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 / KM.4 / 2022
TENTANG DAFTAR. BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR
MENTER! KEUANGAN BERDASARKAN PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK
REPUBLIK INDONESIA INDONESIA NO MOR 30 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR
CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL,
REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN DAN USED
COOKING OIL
FL ID Kode Kode Tanggal TanggalNo Kode HS Uraian Ijin No.Skep Uraian Barang Komo- Komoditas Ket. Lartas OGA Ijin Awai Akhir ditas Persetujuan Ekspor (PE) [CRUDE PALM Peraturan Menteri Tangal Crude Palm - Minyak mentah (Crude Palm OIL DAN 1 1511.10.00 - 01 - Perdagangan Nomor berlaku - 0 Oil dan Oil) PRODUK 30 Tahun 2022 KMK Produk TURUNANNYAJ Turunannya Persetujuan Ekspor (PE) [CRUDE PALM Peraturan Menteri Tangal Crude Palm -- Minyak dimurnikan (RBE> OIL DAN 2 1511.90.20 - 01 - Perdagangan Nomor berlaku - 0 Oil dan Palm Oil) PRODUK 30 Tahun 2022 KMK Produk TURUNANNY A] Turunannya Persetujuan Ekspor (PE) [CRUDE PALM Peraturan Menteri ---- Dalam kemasan dengan Tangal Crude Palm OIL DAN 3 1511.90.36 - 01 - Perdagangan Nomor berat bersih tidak melebihi berlaku - 0 Oil dan PRODUK 30 Tahun 2022 dari 25 kg (RBD Palm Olein) KMK Produk TURUNANNYA] Turunannya Persetujuan Ekspor (PE) ---- Lain-lain, dengan nilai (CRUDE PALM Peraturan Menteri Tangal Crude Palm iodine 55 atau lebih tetapi OIL DAN 4 1511.90.37 - 01 - Perdagangan Nomor berlaku - 0 Oil dan kurang dari 60 (RBD Palm PRODUK 30 Tahun 2022 KMK Produk Olein) TUR UN ANNY A] Turunannya
FL ID Kode Kode Tanggal TanggalNo Kode HS Uraian ljin No.Skep Uraian Barang Komo- Komoditas Ket. Lartas OGA ljin Awai Akhir ditas Persetujuan Ekspor (PE) [CRUDE PALM Peraturan Menteri Tangal Crude Palm ---- Lain-lain (RBD Palm OIL DAN 5 1511.90.39 - 01 - Perdagangan Nomor berlaku - 0 Oil dan Olein) PRODUK 30 Tahun 2022 KMK Produk TURUNANNYA] Turunannya
Persetujuan -- Minyak kacang tanah, Ekspor (PE) kacang kedelai, kelapa sawit [CRUDE PALM Peraturan Menteri Tangal Ex. Crude Palm atau kelapa (Used Cooking Oil OIL DAN 6 - 01 - Perdagangan Nomor berlaku - 1 1518.00.14 Oil dan dari minyak kelapa sawit atau PRODUK 30 Tahun 2022 KMK Produk kernel kelapa sawit dan TURUNANNY A] Turunannya fraksinya)
Persetujuan Ekspor (PE) -- Lain-lain (Used Cooking Oil [CRUDE PALM Peraturan Menteri Tangal Ex. Crude Palm dari minyak kelapa sawit atau OIL DAN 7 - 01 - Perdagangan Nomor berlaku - 1 1518.00.19 Oil dan kernel kelapa sawit dan PRODUK 30 Tahun 2022 KMK Produk fraksinya) TURUNANNYA] Turunannya -- Dari kelapa sawit atau Persetujuan kernel kelapa sawit, Ekspor (PE) [CRUDE PALM Peraturan Menteri dinetralkan, dijemihkan, dan Tangal Ex. Crude Palm OIL DAN 8 - 01 - Perdagangan Nomor dihilangkan baunya (NBD) berlaku - 1 1518.00.32 Oil dan PRODUK 30 Tahun 2022 atau dimurnikan, dijemihkan, KMK Produk TURUNANNYA] dan dihilangkan baunya (RBD) Turunannya (Used Cooking Oil)
FL ID Kode Kode Tanual TanggalNo Kode HS Uraian Ijin No.Skep Uraian Barang Komo- Komoditas Ket. Lartas OGA Ijin Awai Akhir ditas Persetujuan Ekspor (PE) [CRUDE PALM Peraturan Menteri -- Dari buah kelapa sawit atau Tangal Ex. Crude Palm OIL DAN 9 - 01 - Perdagangan Nomor kernel kelapa sawit, lainnya berlaku - 1 1518.00.38 Oil dan PRODUK 30 Tahun 2022 (Used Cooking Oil) KMK Produk TUR UNANNYA] Turunannya
Persetujuan - Olahan atau campuran yang Ekspor (PE) tidak dapat dimakan dari [CRUDE PALM Peraturan Menteri Tangal Ex. Crude Palm lemak atau minyak hewani OIL DAN10 - 01 - Perdagangan Nomor berlaku - 1 1518.00.60 Oil dan atau fraksinya dan lemak atau PRODUK 30 Tahun 2022 KMK Produk minyak nabati atau fraksinya TURUNANNYA] Turunannya (Used Cooking Oil)
Persetujuan Ekspor (PE) [CRUDE PALM Peraturan Menteri Tangal Ex. Crude Palm OIL DAN11 - 01 - Perdagangan Nomor - Lain-lain (Used Cooking Oil) berlaku - 1 1518.00.90 Oil dan PRODUK 30 Tahun 2022 KMK Produk TURUNANNY A] Turunannya
FL ID Kode Kode Tanggal TanggalNo Kode HS Uraian ljin No.Skep Uraian Barang Komo- Komoditas Ket. Lartas OGA Ijin Awal Akhir ditas -- Lain-lain (Residu endapan Persetujuan hasil ekstraksi minyak sawit Ekspor (PE) (CRUDE PALM Peraturan Menteri yang pada suhu ruang Tangal Ex. Crude Palm OIL DAN12 - 01 - Perdagangan Nomor berbentuk/berfase padat atau berlaku - 1 2306.90.90 Oil dan PRODUK 30 Tahun 2022 semi padat yang memiliki KMK Produk TURUNANNY A] kandungan asam lemak bebas Turunannya sebagai asam palmitat ~ 20%)
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022 a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ,
ttd.
ASKOLANI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/ atau Pembatasan, perlu
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/ atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
