PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Pasal 14
Tarif optik, alat bantu dengar, alat bantu medis, dan penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf h mempertimbangkan harga pasar dan/ atau
memperhitungkan biaya per unit layanan yang minimal meliputi bahan habis pakai, peralatan, margin, dan/ a tau tenaga kerja/ tenaga ahli.
